mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Kepala Urusan;
mengkoordinasikan pengisian buku-buku administrasi Desa;
melakukan pembinaan administrasi kepada Perangkat Desa;
melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan;
melaksanakan surat-menyurat dan kearsipan;
melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
melaksanakan pendataan dan pemutakhiran data tanah di Desa;
menyusun rancangan Peraturan Desa;
menyusun rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
menyusun rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
melaksanakan pengundangan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa dan mengundangkan Peraturan Kepala Desa serta Peraturan Bersama Kepala Desa dalam Berita Desa;
menyusun rancangan laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
menyusun rancangan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran;
menyusun rancangan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan Kepala Desa;
menyusun rancangan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran;
menyusun rancangan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa untuk disebarluaskan kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran;
membantu Kepala Desa dalam melaksanakan evaluasi kinerja Perangkat Desa; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. Sekretaris Desa mempunyai fungsi membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan urusan rumah tangga Desa, penyelenggaraan kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa dan kewenangan lokal berskala Desa, serta pelaksanaan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.