Lembaga Adat

1779640795626.png

a.     Struktur dan nama Lembaga Adat

Tugas dan fungsi Lembaga Adat Desa (LAD) adalah membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan, melestarikan, serta mengembangkan adat istiadat sebagai bagian dari susunan masyarakat asli. 
  • Membantu Pemerintah Desa: Berperan sebagai mitra kerja dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
  • Pelestarian Budaya: Menjaga, membina, dan melestarikan nilai-nilai seni, budaya, dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat.
  • Penyelesaian Sengketa: Menjadi mediator atau penengah dalam penyelesaian sengketa atau masalah sosial dan adat di lingkungan warga secara damai (musyawarah/mufakat).
Fungsi Utama:
  • Pengembangan Adat Istiadat: Mengembangkan norma dan kebiasaan positif yang sesuai dengan perkembangan zaman tanpa menghilangkan identitas lokal.
  • Penampung Aspirasi: Menjadi wadah bagi tokoh adat dan masyarakat dalam menyalurkan aspirasi yang berkaitan dengan tradisi dan hak ulayat.
Untuk regulasi resmi dan pedoman pembentukannya di tingkat nasional, Anda dapat merujuk pada ketentuan Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. 

Lajau Alui

Ketua

Musa Wai

Wakil Ketua

Martinus

Sekretaris

Bagikan post ini: