LPM

1779640675661.jpg

a.     Struktur dan nama LPM


Tugas utama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah menjadi mitra pemerintah desa atau kelurahan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pembangunan, serta menggerakkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat.

Berikut adalah rincian tugas dan fungsi pokok LPM sesuai regulasi yang berlaku :

·         Perencanaan Pembangunan: Menyusun rencana pembangunan partisipatif dengan menyerap aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

·         Pelaksanaan & Pengendalian: Ikut serta dalam melaksanakan, mengendalikan, dan melestarikan hasil-hasil pembangunan.

·         Pemberdayaan Masyarakat: Melakukan kegiatan pemberdayaan untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

·         Penggerak Swadaya: Menumbuhkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, serta semangat gotong royong masyarakat.

Landasan hukum mengenai pembentukan, tugas, dan fungsi LPM secara lengkap diatur melalui Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Untuk konteks wilayah operasional yang lebih spesifik.


Rosli Lian

Ketua

Pril Lengken

Wakil Ketua

Daud Pili

Sekretarisa

Yusuf Musa

Anggota

Fatima Ngau

Anggota

Luis Laing

Anggota

Tingai Jau

Anggota

Sondi Simon

Anggota

Bagikan post ini: